Munarman Ajukan Praperadilan
Munarman, pengurus Front Pembela Islam (FPI), resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/2/2017). Melalui Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Munarman mengajukan permohonan akta praperadilan terkait kasus dugaan fitnah pecalang.
Pengajuan praperadilan tersebut didasari oleh penetapan Munarman sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Pengajuan praperadilan tersebut telah diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suryawan.
Dua orang dari tim telah diutus untuk mengajukan praperadilan tersebut. Namun, dua orang yang diutus Zulfikar Ramli, kuasa hukum Munarman, menghindar dari wartawan. Sementara itu, Zulfikar Ramli saat dihubungi tidak merespons.
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy mengaku sudah diberi tahu oleh Pengadilan Negeri Denpasar bahwa Munarman mengajukan praperadilan. "Kita sudah diberitahu kalau mereka mengajukan praperadilan. Tapi suratnya sampai saat ini belum kami terima," katanya.
Dia menjelaskan, Polda Bali siap menghadapi praperadilan yang diajukan Munarman. "Kami siap, kan punya tim hukum," pungkasnya.
0 Response to "Murnarman Ajukan Praperadilan Setelah Resmi Jadi Tersangka"
Posting Komentar