Rizieq Shihab Diduga Menista Agama
Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Laporan itu diterima oleh polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
"Kami melaporkan tiga terlapor, pertama Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penistaan agama terhadap umat Kristiani pada ceramah beliau," ujar Ketua Umum PP-PMKRI, Angelo Wake Kako di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Angelo mengatakan, di media sosial, pihaknya menemukan video Rizieq berorasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016).
Video yang beredar luas itu disebut berisi hal yang dinilainya melukai umat Kristiani. "Jujur sebagai ketua umum, kami merasa terhina, tersakiti, dengan ucapan kebencian yang dilakukan Saudara Rizieq," ujar Angelo.
Menurut Angelo, sikap Rizieq tidak mencerminkan toleransi dan tidak menghargai keberagaman yang dipupuk oleh para leluhur bangsa.
Angelo mengatakan, hasil perundingan internal PP-PMKRI akhirnya memutuskan bahwa Rizieq harus dilaporkan.
"Sudah semalam kami pikir dampaknya. Siapa pun dia ya harus berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Selain Rizieq, dua orang yang dilaporkan adalah Fauzi Ahmad selaku pengunggah video di Instagram, dan Saya Reya, pengunggah video di Twitter.
Mereka dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
0 Response to "Diduga Menista Agama, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi"
Posting Komentar