Rizieq Tersangka |
Setelah kita terima, kita ikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," kata Untung di Kejaksaan Agung, Kamis (19/1). "Jadi penyidikan ini kan kepolisian, yang tahu persis saksi kepolisian. Kita tunggu berkas perkara tahap pertama. Saya tidak bisa terlalu jauh komentar," tambahnya. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengakui telah mengirim SPDP.
Namun dia menegaskan sampai saat ini Rizieq masih berstatus sebagai saksi. "Kita memang kirim SPDP, tapi tertulis atas nama terlapor Rizieq Syihab, bukan tersangka," katanya. Diakui oleh Yusri biasanya jika sudah ada SPDP status seseorang akan naik menjadi tersangka. Dia pun coba meluruskan pernyataan dari Kajati Jawa Barat.
"Mungkin beliau berpikir sudah ada SPDP tersangka, tapi masih saksi," tuturnya. Menurutnya, penyidik baru mengagendakan gelar perkara kasus tersebut pada minggu depan untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sejauh ini, lanjutnya, polisi mempertajam sejumlah keterangan dan bukti untuk menjerat Rizieq.
"Jika sudah cukup bukti, bisa saja pada pemanggilan berikutnya sudah menjadi tersangka," tuturnya. Seperti diketahui, Rizieq dilaporkan menghina Pancasila oleh Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq pun sudah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di Polda Jawa Barat.
Rizieq dalam video berdurasi 2 menit yang dilaporkan Sukmawati menyebut 'Pancasila Soekarno ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala'.
Merdeka.com
Baca Juga Informasi Mengenai Akan Di Adakannya Kembali Ajang Piala Presiden 2017.
Segera DICOBA!!! Situs dgn banyak permainan yg SERU.
DAN dapat menghasilkan UANG dgn Mudah.
Situs Terpercaya & Terbaik Se-Indonesia. Paling dapat di percaya. Pelayanan terbaik dan memuaskan. |
0 Response to "Kajati Bilang Rizieq Tersangka, Ini Penjelasan Polda Jawa Barat"
Posting Komentar