TribunQQ

Syarat Jokowi yang Diabaikan, Pemerintah Ancam Akan Ambil Alih Freeport

Jokowi Akan Menindak Keras PT.FreePort
Pemerintah mengancam akan mengambil alih PT Freeport Indonesia jika perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu tidak mampu memenuhi syarat-syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo.  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Bisar Pandjaitan mengatakan, Presiden Jokowi telah mengajukan sejumlah syarat kepada Freeport untuk bisa melanjutkan aktivitas tambangnya di Indonesia.

Antara lain, sebutnya, Freeport diwajibkan membangun pabrik pemurnian (smelter), memanfaatkan sumber daya lokal (local content), melepas sebagian sahamnya (divestasi) ke pemerintah atau badan usaha nasional, serta melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar.

"Kalau itu tidak bisa dilakukan Freeport, tahun 2021 pemerintah Indonesia yang ambil," ujar Luhut di kantornya, Kamis (19/11).

Menurut Luhut, tidak ada masalah bagi anak bangsa untuk melanjutkan pengelolaan tambang emas Freeport di Gunung Bijih, Mimika, Papua. Pasalnya, kawasan tambang emas Grasberg bukan lahan hijau  yang berisiko untuk digali.

"Itu bukan green field, artinya resiko mengoperasikan itu tidak menjadi masalah," tuturnya.

Pada prinsipnya, tegas Luhut, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menolak negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia hingga 2019.

"Kami tidak punya intensi atau keinginan negoisasi perpanjangan kontrak sebelum 2019. Anda pegang itu. Presiden tidak mau," ujar Luhut menegaskan.

Terakit divestasi, Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu juga menegaskan, pemerintah tak akan memberikan jatah saham Freeport kepada siapapun. Pernyataan Luhut itu sekaligus mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam lobi-lobi ke petinggi Freeport Indonesia.

"Saya tidak setuju negoisasi atau memberikan saham pada siapapun sebelum dua tahun jelang kontrak itu expired," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang  Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) guna memberikan jaminan hukum terhadap semua pelaku usaha pertambangan di Indonesia, khususnya terkait jangka waktu pengajuan perpanjangan izin operasi.

Ia berpendapat dengan memberikan kesempatan pengajuan perpanjangan izin operasi mulai dari 5 sampai 10 tahun sebelum berakhirnya kontrak, mampu memberikan kepastian investasi bagi perusahaan tambang. Sementara dalam diktum PP 77 disebutkan, pelaksanaan pengajuan izin perpanjangan operasi baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.

Upaya merelaksasi perpanjangan kontrak karya pertambangan itu kemudian ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Tak berhenti di situ, Sudirman lantas mencoba cara lain dengan mengupayakan hal itu melalui parlemen. Upaya merevisi sejumlah ketentuan perpanjangan kontrak dilakukan Sudirman dengan memanfaatkan proses mengamandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.


Yuk Adu Keberuntungan & HokimuMenangkan Jutaan Rupiah Dgn MUDAH..!!!
 Main Dan Menangkan
Daftar - Deposit - Main Game - MENANG..!!!

0 Response to "Syarat Jokowi yang Diabaikan, Pemerintah Ancam Akan Ambil Alih Freeport"

Posting Komentar