TribunQQ

Kasus e-KTP, KPK Masih Belum Punya Bukti Kuat

KPK Masih Belum Punya Bukti Kuat Terkait Kasus e-KTP

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menduga Komisi Pemberantasan Korupsi masih kekurangan alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP. Sebabnya, KPK baru mengajukan dua tersangka ke persidangan.

"Karena baru dua yang diajukan, kenapa tidak bersama-sama karena cakupan pidana begini luas kalau tidak berjamaah," kata Maruarar dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik e-KTP', Jakarta, Sabtu (18/3).

Menurut Maruarar, KPK harus punya strategi khusus untuk menjerat nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan. Salah satunya, dengan cara mencari saksi mahkota atau saksi kunci dalam perkara rasuah yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Strategi, kalau dlu kurang bukti saksi mahkota bisa dipecat untuk jerat yang lain," ujar dia.

Maruarar pun dengan tegas menyebut bila kasus korupsi e-KTP ini ruang lingkupnya sangat dahsyat. Bahkan, untuk mengungkap kasus ini lebih terang perlu kehati-hatian hakim yang menimpa sidang.

Sementara untuk menjerat pihak yang telah mengembalikan uang dan tidak masuk dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Maruarar menyarankan agar KPK menunggu hasil BAP dari para saksi.

"Baik orang yang sudah mengembalikan tapi tidak ikut dalam dakwaan, strategi yang dipakai, kalau mereka kurang bukti untuk menjerat yang lain, menunggu BAP," pungkas Maruarar.

0 Response to "Kasus e-KTP, KPK Masih Belum Punya Bukti Kuat"

Posting Komentar