Permenhub Berlakukan Aturan untuk Taksi Online
11 Poin aturan taksi online dalam revisi Permenhub 32/2016 mulai berlaku 1 April 2017 ini. Ada toleransi 3 bulan sejak pemberlakukan revisi Permenhub 32/2016 hari ini.
Pada rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jumat (24/3) lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan semua pihak telah menyetujui bahwa revisi PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017.
Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, diantaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.
Dalam waktu 3 bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Setelah 3 bulan masa transisi, Menhub menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.
Penjelasan 11 poin revisi PM 32 Tahun 2016 :
- Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki TNKB warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa
- Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc, Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc
- Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
- Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan.
- Kewajiban STNK Berbadan Hukum
- Pengujian Berkali atau KIR
- Harus memiliki Pool
- Menyediakan fasilitas pemelihataan kendaraan atau bengkel
- Dikenakan pajak terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
- Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat.
- Pemberian Sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi.
0 Response to "Mulai Hari Ini Permenhub Telah Memberlakukan Aturan untuk Taksi Online"
Posting Komentar