TribunQQ

Interpol Belum Menyetujui Pengajuan Red Notice Tersangka Rizieq

Pengajuan Red Notice Tersangka Rizieq


Pengajuan Red Notice Tersangka Rizieq

NCB Interpol Indonesia menolak pengajuan red notice terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab dari penyidik Polda Metro Jaya. Berkas red notice itu dikembalikan pihak Interpol pada Senin (12/6).

"Polda Metro Jaya menyampaikan (red notice) ke NCB interpol, ternyata dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6).

Kendati begitu, jenderal bintang dua ini belum mau mengungkap alasan pihak interpol menolak berkas pengajuan red notice Rizieq. Dia hanya menyebut, dari berkas pengajuan red notice itu belum memenuhi syarat dan harus dilengkapi.

"Ya itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat," ujar dia.

Setyo menegaskan kembali sampai sejauh ini pihaknya belum mengirimkan permintaan red notice Rizieq ke Interpol pusat. Sebelum mengirimkan, penyidik akan segera melengkapi berkas red notice tersebut.

"Jadi sampai sekarang masih belum," pungkas dia.

Diketahui, pentolan FPI Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka chat mesum bersama dengan Firza Husein oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sejak kasus ini mencuat, Rizieq pergi ke Arab Saudi dengan dalil ingin beribadah. Atas kepergiannya itu, penyidik pun akhirnya meminta Mabes Polri mengirimkan surat red notice ke Interpol.

Baca juga berita-berita menarik lainnya hanya di LiputanKompas.

0 Response to "Interpol Belum Menyetujui Pengajuan Red Notice Tersangka Rizieq"

Posting Komentar