TribunQQ

PENYADAPAN KPK YANG BIKIN GERAH ANGGOTA DPR

PENYADAPAN KPK YANG BIKIN GERAH ANGGOTA DPR


Bukan rahasia hukum jika para anggota Dewan Perwakilan Rakyat terusik dengan kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Padahal dalam sejumlah kasus korupsi terungkap dari penyadapanitu, Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Fahri Hamzah menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini Ilegal.

Hal itu karena Mahkamah Konstitusi bersidang lalu membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE tentang penyadapan. Pertimbangannya karena penyadapan adalah pelanggaran HAM.

Sehingga penyadapan itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU. Payung hukum penyadapan ada dua yakni Perppu dan UU.

Penyataan Fahri merespons OTT yang dilakukan KPK terhadap Panitera Pengganti pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial T dua pengacara dan office boy.

Dia bercerita awalnya pasal 31 Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik memang mengatur penyadapan diatur melalui peraturan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul smebiring saat itu menyiapkan draf PP dan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

0 Response to "PENYADAPAN KPK YANG BIKIN GERAH ANGGOTA DPR"

Posting Komentar