CITRA SARI MAKMUR GUGAT PT TELKOM GARA-GARA DIPUTUS SEPIHAK
PT Telkom Indonesia Tbk saat ini tengah menghadapi gugatan dari PT Citra Sari Makmur (CSM) dengan nilai mencapai Rp 16 triliun. Gugatan dilayangkan karena pemutusan hubungan kerjasama pemanfaatan Jaringan Tetap dan Sarana Penunjang (Transporder) yang oleh PTCSM dilakukan sewenang-wenang secara pihak. "Kami (PTCSM) sudah bekerjasama selama 27 tahun dengan Telkom. PT Telkom juga menjadi pemegang saham tetapi malah melepas kami dengan alasan adanya masalah terkait pajak," kata Andar Sidabalok.
Susunan pemegang saham PT CSM rinciannya adalah PT Tigamantra Media memegang 38,29% saham, lalu PT Media Trio (L) Inc sebanyak 36,71% dan PT Telkom sebesar 25%. Sementara catatan tunggakan pajak PTCSM adalah senilai Rp 171 milliar. Arief Prabowo Vice President Corporate Communication dapat bilang pihaknya berkomitmen menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bakal mengikuti proses pemeriksaan perkara yang berlangsung serta mengambil langkah hukum jika sewaktu-waktu diperlukan.
Sebagai perusahaan publik, Telkom tidak bakal menjalankan aksi korporasi sewenang-wenang lantaran mesti menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa menjalankan bisnis. Persidangan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 500/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel ini telah sampai pada tahap jawab-menjawab. Rencananya PT CSM akan memberi replik atas jawaban PT Telkom pada hari rabu mendatang.
0 Response to "CITRA SARI MAKMUR GUGAT PT TELKOM"
Posting Komentar