TribunQQ

Kasus Buni Yani Ke Ahok Mulai Terlihat Hasilnya

Ahok Dan Buni Yani

Buni Yani Jadi Tersangka Di Kasus Ahok, Tim Ahok Apresiasi Polisi.

Kasus Ahok dan Buni Yani, pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Diperiksa selama sekitar delapan jam lebih oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Polisi mengatakan, video asli rekaman saat Ahok berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Sudah dilakukan pemeriksaan secara forensik dan tidak ada masalah. Menanggapi hal tersebut, Tim Ahok-Djarot mengapresiasi pihak kepolisian atas penetapan status tersangka Buni Yani.

"Mengapresiasi keputusan polisi yang telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Karena polisi telah bekerja secara profesional dan adil," ujar tim pemenangan Ahok-Djarot bidang Sosialisasi. Dan Kampanye, Guntur Romli saat dihubungi, Rabu (23/11/2016) malam.

"Buni Yani memang harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah memfitnah Ahok," tegas Guntur.

Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni merupakan pengunggah penggalan video Ahok saat berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Penggalan video yang diunggah di akun Facebook itu terkait ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.

Buni Yani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al maidah ayat 51, Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Penetapan Buni Yani sebagai tersangka, menurut polisi bukanlah persoalan dirinya yang menyebarkan video, melainkan kata-kata yang ditulis Buni dalam postingannya yang dinilai bisa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Kotak Adja dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.

0 Response to "Kasus Buni Yani Ke Ahok Mulai Terlihat Hasilnya"

Posting Komentar