TribunQQ

Kejaksaan Agung Stop Kasus Korupsi Grand Indonesia


Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan kompleks Grand Indonesia di jalan MH Tamrin, Jakarta. Kasus tersebut melibatkan badan usaha milik negara PT Hotel Indonesia Natour ( Persero), PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia.

" Tanya BPK ( Badan Pemeriksaan Keuangan), Jangan tanya kita. BPK menyatakan bahwa itu, kita akhirnya menyimpulkan sebagai perdata", kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Karena kasus itu bukan tindak pidana korupsi, ia menjelaskan, maka penyelesaiannya bergantung pada Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mengajukan gugatan atau memeberikan surat khusus kepada kejaksaan untuk mengajukan gugatan perdata.

"Kita sudah berikan  surat, kalau tidak di selesaikan dengan baik, negara berpotensi dirugikan" kata Prasetyo.

Kejagung meningkatkan proses penanganan kasus itu ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2016 namun sampai sekarang belum menetapkan tersangka.

Sebagai informasi, setelah PT Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004.

PT. Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.

Akibatnya, diduga bagi hasil tidak seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara sekitar Rp 1,29 triliun.

0 Response to "Kejaksaan Agung Stop Kasus Korupsi Grand Indonesia"

Posting Komentar