TribunQQ

Kaesang Terus Dipolisikan dan Pelapor Tak Mau Kasus Tersebut Dihentikan

Kaesang Terus Dipolisikan


Kaesang Terus Dipolisikan

Muhammad Hidayat Simanjuntak (MHS) bersikeras pelaporannya terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berakhir. Ia menilai ada mekanisme tersendiri yang harus dilewati penyidik untuk menghentikan sebuah pelaporan.

"Oh enggak, belum dihentikan, jadi statement Wakapolri itu keliru, itu salah," ujar Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/7).

"Karena penghentian perkara itu ada prosedur tidak begitu saja buat pernyataan bahwa ditutup kan ada prosedur yang harus dipenuhi bahwa setiap laporan masyarakat itu polisi tetap wajib menindak lanjuti, wajib memerikasa pelapor dan terlapor," tambahnya.

Ia beranggapan jika terlapor maupun pelapor belum dipanggil penyidik kepolisian untuk diperiksa, maka kasus tidak serta merta bisa dihentikan. "Jadi kalau pelapor belum diperiksa dan terlapor juga belum diperiksa jadi tidak sah itu penghentian perkara," tegasnya.

Hidayat juga menyinggung Kapolresta Bekasi yang tidak senada dengan Wakapolri dalam penghentian kasus tersebut. "Masih akan ditindak lanjuti artinya statemen Kapolres itu bertentangan denan statemen Wakapolri, jadi tidak sinkron kedua pejabat Polri tersebut," sindirnya.

Sementara itu, Hidayat mengaku tersinggung atas pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto yang menyebut dirinya kerap melakukan pemerasan terhadap pejabat dari laporan yang dibuat.

"Kita laporkan dan pernyataan Kadiv Humas yang mengatakan bahwa pelapor itu menggunakan modus laporan polisi untuk memeras pejabat itu tidak benar kita sudah bantah, dan kita anggap itu adalah pernyataan yang fitnah, mencemarkan nama baik maka saya buat juga laporan pidananya," tandasnya.

Baca juga berita-berita menarik lainnya hanya di LiputanKompas.

0 Response to "Kaesang Terus Dipolisikan dan Pelapor Tak Mau Kasus Tersebut Dihentikan"

Posting Komentar