TribunQQ

Penjudi Online Ditangkap Pihak Kepolisian di Pluit

Penjudi Online Ditangkap


Penjudi Online Ditangkap

Tim Polda Metro Jaya menangkap perempuan berinisial A (35) terkait kasus judi online. Pelaku bisa meraup untung sebesar Rp 50 juta per bulan dari judi.

"Keuntungan sekitar Rp 50 juta setiap bulannya," kata Kanit V Resmob Polda Metro Jaya Kompol Ridwan R Soplanit dalam keterangannya, Jumat (8/9/2017).

Dalam melakukan aksinya, pelaku masuk ke situs-situs online, seperti www.javatoto.com dan www.hero4d.com. Uang yang dibayarkan dalam judi ini dikirim ke rekening yang bersangkutan. 

"Tersangka lakukan permainan judi dengan gunakan fasilitas handphone atau laptop dengan cara masuk melalui alamat situs-situs judi yang sudah tersedia di internet secara online, kemudian melakukan transaksi lewat rekening ataupun transfer online," tutur Ridwan.

Judi online ini dimulai pada Oktober 2016. Pelaku lain yang terlibat dalam judi online ini masih dalam pengejaran.

"Sejak bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan September 2017," terang Ridwan.

A ditangkap di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (5/9) malam. Dia disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke-3e KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Polisi juga mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yakni satu unit handphone, dua kartu ATM, dan dua buku tabungan.

Baca juga berita-berita menarik lainnya hanya di LiputanKompas.

1 Response to "Penjudi Online Ditangkap Pihak Kepolisian di Pluit"