Choel Telah Resmi di Tahan KPK
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng bersyukur akhirnya ditahan KPK. Menurutnya, ini adalah proses yang sudah ia tunggu sejak 5 tahun lalu.
"Syukur alhamdulillah. Hari ini telah diputuskan untuk memulai masa tahanan. Masa yang telah saya tunggu sekian lama. Lima tahun terkatung-katung," kata Choel, yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).
Choel mengungkapkan sudah sejak Januari 2016 dirinya meminta ditahan agar proses hukumnya segera berlanjut ke persidangan. Ia juga mengingat kembali bagaimana KPK telah mencegahnya bepergian ke luar negeri dengan 4 kali perpanjangan.
"Sejak Januari tahun lalu saya minta ditahan. Biar argo jalan, agar saya segera mendapat kesempatan untuk mendapat keadilan," ujarnya.
Choel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Dia diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek itu. Hal tersebut terungkap dalam putusan majelis hakim untuk kakaknya, Andi Mallarangeng.
Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
0 Response to "KPK Telah Resmi Tahan Choel Mallarangeng"
Posting Komentar