Pengadilan Banding AS : Keputusan Hakim Tentang Pemohonan Menerapkan Kembali Perintgah Esksekutif dengan Pertimbangan Kondisi Darurat Ditolak
Sebuah Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) di San Fransisco menolak permintaan Kementrian Kehakiman untuk memberlakukan kembali kebijakan anti imigran Donald Trump. Sejak larangan tersebut diumumkan dibekukan, para pengungsi pun berlomba-lomba memasuki negara itu.
"Permintaan pemohon untuk menerapkan kembali perintah eksekutif dengan pertimbangan kondisi darurat ditolak," keputusan hakim.
sebelumnya, seorang hakim federal di Seattle, James Robert telah memerintahkan penundaan sementara berkala nasional terhadap perontah eksekutif Trump yang melarang tujuh negara dari negara mayoritas muslim menginjak kaki di negeri Paman Sam.
Langkah Robert memicu banding pemerintah Trump. Pihak Kemetrian Kehakiman diberikan bsatas waktu hingg Senin pukul 15:00 Waktu setempat untuk melakuakn pembelaan.
Pasca-penangguhan kebijakan Trump, Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS mengizinkan warga dari Suriah, Iran, Irak, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia masuk ke Negeri Paman Sam. Dua maskapai Timur Tengah, Qatar Airways dan Etihad Airways juga telah mengumumkan mereka yang sempat tertahan bepergian ke AS akan diizinkan untuk naik pesawat kembali.
Namun ini bukanlah akhir, mengingat kasus ini bisa bergulir ke Mahkamah Agung. Saat ini Gedung Putih dikabarkan berusaha keras untuk "memulihkan" kembali larangan tersebut.
Trump berang bukan main menanggapi keputusan hakim Robart. Baginya penangguhan adalah sebuah kekonyolan.
"Ketika sebuah negara tidak lagi mampu mengatakan siapa yang bisa dan tidak bisa datang dan pergi, terutama berdasarkan alasan keamanan dan -- masalah besar!," cuit Trump melalui media sosial kesayangannya, Twitter, seperti dikutip dari Independent.co.uk
0 Response to "Pengadilan Banding AS : Keputusan Hakim Tentang Pemohonan Menerapkan Kembali Perintgah Esksekutif dengan Pertimbangan Kondisi Darurat Ditolak"
Posting Komentar