Pria yang Berpropesi Sebagai Tukang Tambal Ban, Saat ini Hanya Bisa Berdiam Diri Di dalam Jeruji Besi ( Gara-Gara Sabu )
Mino (40) seorang tukang tamabal ban yang nyambi jualan paket sbau dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah saat akan mengedarkan Barang haram itu. ia dibekuk saat menunggu pelanggan ditempat tambal ban dipingfgir jalan Nanjan Nomor 35 Rt v5,Desa Batu Nyiwuh ,Kecamatan Tewah,Gumas . Saat ditangkap ia mengantongi hampir 6 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Jonso Sarigih mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP, dijadikan sebagai temapat transaksi jual beli sabu (Narkoba).
Barang bukti lain yang turut di amankan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital merek CHQ, satu buah isolasi, satu buah gunting, Satu buah sendok sabu terbuat dari piper plastik, satu buah HP merek Nokia 215v RM / 1110 warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp1.600.000.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Janson.
Smentara itu, tersangka Mino mengaku nekat jualan sabu lantaran penghasilan menambal ban tidak mencukupi kebutuhan isrti dan kedua anaknya. " Sudah Satu Thunan Nyambi jualan sabu. Himpitan Ekonomi" jawabnya singkat.
0 Response to "Pria yang Berpropesi Sebagai Tukang Tambal Ban, Saat ini Hanya Bisa Berdiam Diri Di dalam Jeruji Besi ( Gara-Gara Sabu )"
Posting Komentar