TribunQQ

Seorang Kepala Desa di Brebes Ditangkap Petugas, Dikarenakan Pungli Sertifikat Tanah


Tim Saber Pungli Direktorat Resese Kriminal Khisus ( Ditrekimus ) Po;da Jateng, mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Manggis, Kecamatan Sirampok, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Seorang Kepala desa tabf diketahui bernama Mudzakir ditangkap karena telah melakukan pungli  dalam pengurusan sertifikat tanah masal gratis berupa Program Nasional Ageria sertifikat tanah yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse kriminal Khisus (direskrimus) Polda Jateng, Kombes pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, Mudzakir ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 januari 2017. ' Dalam penagnangkapanya itu diamankan sejumlah uang dan sertifikat. Barang bukti saat awal didapatkan senilai Rp 2,7 juta dan beberapa sertifikat dan kwitansi' ujar Lukas saat gelar kasus di Kantor Direskrimsus di Kawasan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Totalnya ada  250 sertitifikat prona merupakan yang baru 204 Penguatan ini dilakukan 2016 kemarin," ujar Lukas. Lukas menambahkan, sertifikat prona merupakan program dari Pemerintah dimana sertifikat yang diberikan tidak dipungut biaya. "Tersangka kami dijerat dengan pasal12 e UU tindak Pidana Korupsi," tambah Lukas.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Djarit Paadakova mengatakan tersangka MDK ditangkap oleh tim saber pungli Polda Jateng. "TErsangka ditangkap oleh tim saber, terkait dugaan pungli oleh perangkat desa memanfaatkan program setifikat gratis," ucap Djarot.

0 Response to "Seorang Kepala Desa di Brebes Ditangkap Petugas, Dikarenakan Pungli Sertifikat Tanah"

Posting Komentar