TribunQQ

Mengajukan Video Adu Banding Jessica Kumala Wongso Tetap Ditahan

Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menetapkan terdakwa Jessica Kumala Wongso tetap dalam tahanan, terkait banding yang dilakukan penasihat hukum. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membenarkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut," ujarnya, Senin (13/3).

Ia menambahkan, Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan supaya terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, dan Hakim Tinggi Pramodana K.K Atmadja, Sri Anggarwati," ungkapnya.

Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku, sudah mendengar soal hasil banding tersebut, namun belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Belum dapat putusannya, tapi dengar-dengar (putusan PN Jakarta Pusat) dikuatkan," katanya.

Ia menyampaikan, merespons putusan itu, pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah menerima salinan putusan banding.

"Kami akan ajukan kasasi ke MA, setelah putusan dapat, sampaikan pernyataan kasasi, dalam waktu dua minggu masukan memori kasasi," jelasnya.

Darmawan Salihin, ayah korban Wayan Mirna Salihin, bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Itu bukti kalau Jessica memang membunuh Mirna. Saya mengapresiasi dan yakin sejak awal kalau Jessica pelakunya," bilangnya. Ia menegaskan, dirinya akan mengawal terus persidangan kalau pihak penasihat hukum mengajukan kasasi ke MA.

"Semua orang sudah tahu lah kalau Jessica itu pelakunya. Pengacaranya saja yang masih bela‎-bela," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kisworo, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan racun sianida yang dicampur es kopi vietnam. Ada empat hal yang memberatkan Jesssica, seperti tindakannya mengakibatkan Mirna meninggal dunia, tindakannya sangat kejam karena membunuh temannya sendiri.

Yang bersangkutan tidak menyesal, dan tidak mau mengakui perbuatannya. Hal meringankan adalah Jessica masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri di masa datang. Merespons putusan itu, terdakwa Jessica dan tim penasihat hukumnya dengan tegas menyatakan menolak dan segera melakukan banding.

Mau Kesempatan Mendapatkan Uang dgn MUDAH???


0 Response to "Mengajukan Video Adu Banding Jessica Kumala Wongso Tetap Ditahan"

Posting Komentar