TribunQQ

Stasiun Televisi Dilarang Siarkan Langsung Sidang Ahok


Stasiun Televisi Dilarang Siarkan Sidang Ahok

Usai sudah pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kini giliran Ahok sendiri yang akan duduk di kursi pesakitan. Namun tetap sama, sidang tidak boleh disiarkan langsung oleh stasiun televisi.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menjelaskan agenda sidang ke-17 ini adalah pemeriksaan terdakwa dan barang-barang bukti. Persidangan akan digelar seperti biasa, sebagaimana yang sudah-sudah.

"Tetap seperti biasa, dimulai pukul 09.00 WIB," kata Hasoloan, Selasa (4/4/2017).

Sikap Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto masih belum berubah, yakni tak mengizinkan live TV tentang sidang Ahok. "Seperti yang ditetapkan majelis hakim, agenda tidak dilakukan secara live," tutur Hasoloan.

Hasoloan menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso itulah yang bisa menentukan boleh atau tidaknya siaran langsung pada persidangan berikutnya. Yang jelas, agenda hari ini tidak disiarkan langsung.


0 Response to "Stasiun Televisi Dilarang Siarkan Langsung Sidang Ahok"

Posting Komentar