Brigadir Polisi Dua (Bripda) Pama Winda |
Berdasarkan sepenggal surat yang beredar di media WhatsApp jurnalis, wacana kenaikan pangkat dan pemberian piagam penghargaan itu merujuk Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, dalam sepenggal surat itu disebutkan, kenaikan pangkat Bripda Pama Winda merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, tanggal 21 April 2011 tentang pemberian penghargaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menyangkut kabar ini, Tribun Medan sempat menghubungi Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MAP Nainggolan. Ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Nainggolan mengaku belum tahu.
"Wah, belum dapat informasi saya. Tapi sebentar ya, akan saya cek dulu kebenarannya. Karena saya belum tahu ini," ungkap Nainggolan lewat sambungan telepon, Selasa (21/3/2017).
Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman juga mengaku belum tahu. Namun Indra terdengar tertawa kecil dari seberang telepon.
"Saya belum dapat informasi itu. Belum dengar saya," katanya.
Sebelumnya, Bripda Pama Winda ditabrak angkutan kota KPUM line 63 yang dikemudikan oleh Suhariadi warga Jl AR Hakim, Gang Sehat No2 A, Medan Area, saat korban tengah mengatur lalu lintas di persimpangan Jl Djamin Ginting/Jl Dr Mansur.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Suhariadi sengaja menabrak Bripda Pama Winda. Akibat insiden ini, Bripda Pama sejak kejadian hingga saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Tingkat II Medan. (Ray/tribun-medan.com)
0 Response to "Tragedi Tabrakan Pada Bripda Pama Winda Membuatnya Naik Pangkat"
Posting Komentar