FREEPORT INDONESIA |
Freeport harus mau mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK yang ingin mengekspor konsentrat harus berubah menjadi IUPK.
"Kontrak Freeport sampai 2021 memang sudah mau habis. Apakah kita beri perpanjangan? Ya kita berikan perpanjangan, tapi mereka komit dulu IUPK dan boleh ekspor lagi," kata Jonan dalam wawancara khusus dengan detikFinance, akhir pekan lalu.
Jonan mengungkapkan, PTFI pada prinsipnya sudah mau menerima IUPK. Agar dapat memperoleh izin ekspor konsentrat, PTFI harus berkomitmen membangun smelter dalam waktu 5 tahun.
"Mereka sudah mau dan saya sudah mengeluarkan surat, tinggal mereka menggunakan rekomendasi untuk ekspor. Kami berikan waktu 8 bulan sejak Februari 2017, dan saya minta agar mereka memasukkan program untuk pembuatan smelter. Ini sama dengan perusahaan tambang yang lain, smelternya sampai tahap pemurnian," papar Jonan.
Saat ini pemerintah dan PTFI masih merundingkan soal ketentuan fiskal dalam IUPK. PTFI menginginkan pajak yang ditanggungnya bersifat nailed down seperti dalam KK, yaitu tidak berubah hingga berakhirnya perjanjian.
PTFI tak mau pajak berubah-ubah mengikuti aturan pajak yang berlaku (prevailing). Pemerintah masih mempertimbangkan apakah bisa memenuhi keinginan PTFI ini atau tidak.
"Kalau mau nailed down boleh, cuma di kemudian hari tidak bisa diubah kalau tarif pajak, bila ternyata tarif pajak makin turun. Kalau saya pribadi, saya pilih prevailing, karena tren pajak ke depan semakin menurun. Tapi terserah saja, karena mereka memilih kepastian," ucap Jonan.
0 Response to "Freeport Mau Perpanjang 20 Tahun Lagi??? Penuhi Dulu Syarat Ini"
Posting Komentar