TribunQQ

Ternyata Jokowi Bisa Memecat Gubernur Kapan Saja

Jokowi Dan Anies
Sebulan sebelum Joko Widodo dilantik jadi presiden, pada 23 September 2014 DPR RI mengesahkan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang baru, namanya UU 23/2014. UU baru ini adalah salah satu dari dua lainnya yaitu UU Desa dan UU Pemilihan Kepala Daerah, yang merupakan tiga pecahan dari UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengapa tedapat tiga pecahan UU sendiri-sendiri? Karena ada keperluan penyempurnaan sesuai urusan masing-masing. Beberapa kelemahan yang diperbaiki misalnya menyangkut konsep kebijakan desentralisasi dalam negara kesatuan, hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil dan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum diatur.

Dalam konteks UU 23/2014 tentang Pemda itu, terdapat 15 isu krusial yang jadi perbaikan dari UU sebelumnya. Salah satunya adalah soal sanksi kepada kepala daerah berkinerja buruk atau dianggap melanggar UU. Jika pada UU sebelumnya disebutkan bahwa kepala daerah baru bisa diberhentikan apabila sudah ada rekomendasi DPRD kepada Presiden melalui Mendagri, kini prosesnya sudah diubah.

Kira-kira selama 10 tahun sebelum UU 23/2014 disahkan, terdapat “mata rantai kekuasaan” yang putus antara pemerintah pusat dengan daerah. Akibatnya, kepala daerah menjadi raja-raja kecil yang tidak takut kepada presiden karena merasa dipilih langsung oleh rakyat setempat.

Sekarang tidak lagi. “You bangor, I pecat,” demikian konstitusi membenarkan kekuasaan Presiden Joko Widodo. Itulah juga makna dibalik simbol pelantikan gubernur dengan segala paradenya yang keren oleh presiden di Istana Negara sejak Joko Widodo berkuasa.

Menang BANYAK di situs Poker & Domino.
Pasti 
Bisa & HOKI bersama Situs kami Agen TribunQQ.Net

0 Response to "Ternyata Jokowi Bisa Memecat Gubernur Kapan Saja"

Posting Komentar