Pasangan calon Pilgub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menghabiskan dana Rp 31,7 miliar selama kampanye putaran kedua berlangsung. Dana tersebut berasal dari Rp 27,7 miliar yang berhasil dihimpun dan Rp 4,8 miliar dari sisa dana kampanye putaran pertama.
Ketua bendahara timses Ahok-Djarot, Charles Honoris mengatakan, dari keseluruhan pemasukan ada Rp 103,8 yang tidak bisa dipakai. Uang tersebut tidak bisa dipakau karena tidak dilengkapi dokumen berupa formulir pernyataan penyumbang yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta.
Pengeluaran terbesar selama kampanye yaitu untuk keperluan operasional kampanye. Pengeluaran tersebut dipakai untuk keperluan seperti pengadaan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, pembuatan dan biaya operasional di posko-posko, transportasi, dan akomodasi.
Sementara itu, staf bendahara timses Ahok-Djarot, Michael Sianipar mengatakan laporan keuangan penggalangan dana kampanye resmi merupakan wujud tanggungjawab timses kepada seluruh rakyat Indonesia.
Terkait aturan soal dana kampanye, KPU DKI pernah menetapkannya dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 54/Kpts-KPU-Pro-010-2016. Untuk putaran kedua, KPU DKI membatasi pengeluaran dana kampanye yaitu Rp 34,56 miliar.
0 Response to "Total Dana Kampanye Putara Kedua Pilgub DKI Jakarta Masing-masing Paslon"
Posting Komentar