TribunQQ

Revolusi Putih Habib Rizieq Setelah Usai Menjadi Tersangka

Revolusi Putih Habib Rizieq


Revolusi Putih Habib Rizieq

Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan melaporkan kasus yang menjerat kliennya kepada lembaga Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa. Rizieq diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.

Salah satu tim kuasa hukum, Kapitra Ampera mengatakan, penetapan tersangka kliennya merupakan bentuk tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dan melanggar HAM. "Kita sudah membikin rapor kronologi International Criminal Code dan HAM PBB atas tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum pada harkat dan martabat manusia Indonesia, itu deliknya," kata Kapitra dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Selain melaporkan kasus itu ke badan HAM internasional, tim kuasa hukum juga akan menempuh langkah praperadilan dan akan mengajukan Judicial Review terhadap pasal 4, 6 dan 8 UU Pornografi yang digunakan polisi menjerat Rizieq. Menurut Kapitra, semua langkah hukum tersebut dinamai Revolusi Putih.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PoldaMetro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin, 29 Mei 2017 siang. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut.

Baca Juga berita-berita menarik lainnya hanya di LiputanKompas.

revolusi putih habib rizieq


0 Response to "Revolusi Putih Habib Rizieq Setelah Usai Menjadi Tersangka"

Posting Komentar