KPK PANGGIL DUA SAKSI KASUS GRATIFIKASI ROHADI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi menjerat mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus tersebut.Saksi yang dipanggil hari ini antara lain Suardi, Pegawai Swasta dan juga ibu rumah tangga bernama Angelien Kho.
"Penyidik dijadwalkan memanggil dua orang saksi untuk tersangka R, keduanya akan dimintai keterangan lebih dalam untuk mengusut kasus gratifikasi yang menjerat tersangka R," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sehari sebelumnya atau Selasa kemarin, penyidik KPK telah memanggil Rohadi untuk dimintai keterangan. Usai menjalani pemeriksaan Rohadi sempat ditanya oleh awak media yang menunggu di depan gedung KPK.
Ia tidak berkomentar banyak, hanya menyatakan ada keterlibatan Sareh Wiyono dalam pusaran kasus yang menjeratnya. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka dalam tiga kasus.
Di kasus pertama, penyidik menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut. Rohadi diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua kuasa hukum Saipul Berthanatalia dan Kasman Sangaji.
Tujuannya agar Rohadi membantu mengurus penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ipul, dan sebagai penghubung pihak Ipul dengan hakim yang menangani perkara tersebut.
Di kasus kedua, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 26 Agustus 2016 lalu. Rohadi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi diduga menerima sejumlah hadiah terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK kemudian telah menyita mobil Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit ambulans milik Rohadi. Selain itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menyita Rumah Sakit Reysa Permata di Desa Cikedung Lor, Cikedung, Indramayu milik Rohadi. Di kasus ketiga, Rohadi menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus gratifikasi, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam perkara pencucian uang, Rohadi diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penyidik dijadwalkan memanggil dua orang saksi untuk tersangka R, keduanya akan dimintai keterangan lebih dalam untuk mengusut kasus gratifikasi yang menjerat tersangka R," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sehari sebelumnya atau Selasa kemarin, penyidik KPK telah memanggil Rohadi untuk dimintai keterangan. Usai menjalani pemeriksaan Rohadi sempat ditanya oleh awak media yang menunggu di depan gedung KPK.
Ia tidak berkomentar banyak, hanya menyatakan ada keterlibatan Sareh Wiyono dalam pusaran kasus yang menjeratnya. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka dalam tiga kasus.
Di kasus pertama, penyidik menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut. Rohadi diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua kuasa hukum Saipul Berthanatalia dan Kasman Sangaji.
Tujuannya agar Rohadi membantu mengurus penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ipul, dan sebagai penghubung pihak Ipul dengan hakim yang menangani perkara tersebut.
Di kasus kedua, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 26 Agustus 2016 lalu. Rohadi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi diduga menerima sejumlah hadiah terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK kemudian telah menyita mobil Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit ambulans milik Rohadi. Selain itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menyita Rumah Sakit Reysa Permata di Desa Cikedung Lor, Cikedung, Indramayu milik Rohadi. Di kasus ketiga, Rohadi menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus gratifikasi, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam perkara pencucian uang, Rohadi diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
0 Response to "KPK PANGGIL DUA SAKSI KASUS GRATIFIKASI ROHADI"
Posting Komentar