Polisi menetapkan bos Atlantis Gym sebagai Buronan
Jajaran polres jakarta utara hingga kini masih mengejar pemilik ruko di kawasan kelapa gading yang menjadikan tempatnya lokasi pesta seks para gay beberapa waktu lalu. saat itu polisi mengamankan 141 pria dari lokasi tersebut.
Kasat reskim polres jakarta utara mengatakan " kami seang melakukan pengejaran terhadap pemilik ruko tersebut dan akan diterbitkan DPO"
Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti,dan juga tersangka kasus pornografi dan porno aksi tersebut.
Sebelumnya polres metro jakarta utara menetapkan sepuluh orang menjadi tersangka dari 141 orang yang diamankan dari Atlantis Gym dan sauna. kesepuluh orang itu dianggap bersalah melakukan kegiatan pornografi dan porno aksi.
Kesepuluh orang itu dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk para striptis pria, polisi menjerat dengan pasal 4 ayat 2 UU nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi dengan ancaman enam tahun penjara.
Meskipun telah menetapkan kesepuluh orang sebagai tersangka polisi juga masih melakukan test urine terhadap 141 orang yang diamankan. Dari pemeriksaan itu tidak menutup kemungkinan polisi menetapkan tersangka dalam kasus lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Polisi menetapkan bos Atlantis Gym sebagai Buronan"
Posting Komentar