Seorang Sopir Cabuli Siswi
Siswi kelas dua salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban pencabulan oleh seorang sopir mobil rental. Pelaku bernisial MK, pria berusia 32 tahun ini melakukan aksi bejatnya di dalam mobil.
Korban diimingi pelaku dengan modus mengantar pulang ke rumah usai jam sekolah. Korban yang ditipu bahwa pelaku mengenal ayahnya, tanpa rasa curiga langsung menumpangi mobil Xenia hitam.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Alnofriwan Zaputra menjelaskan, setelah korban di dalam mobil, pelaku mengarahkan laju mobil ke luar kota. Saat tiba ditempat yang sepi, tepatnya di belakang kampus Undana, pelaku lalu mengunci semua pintu mobil dan menurunkan sandaran kursi yang diduduki oleh korban.
"Ini keterangan yang kita dapatkan dari BAP korban dan kita cross check dengan BAP si terlapor ya, si pelaku ini meminta korban untuk membuka pakaiannya untuk memperlihatkan kemaluannya. Si korban ini ketakutan mau berteriak si pelaku ini mengancam untuk membunuh," katanya, Sabtu (22/7).
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuka pakaiannya, korban pun menuruti perkataan pelaku lantaran diancam akan dibunuh.
"Akhirnya si korban buka dan turunkan celananya, di situlah diraba-raba oleh si pelaku, ini hasil BAP ya, hasil BAP si pelaku dan korban. Karena diraba-raba, kemudian si korban terus menolak akhirnya mobilnya jalan lagi, dilepas lagi sama si pelaku dan si korban ini terus minta diturunkan untuk pulang ke rumah," jelasnya.
Lantaran korban yang terus meronta, dia menambahkan, pelaku kemudian menghentikan aksi bejatnya dan menurunkan korban di jalan. Kemudian pelaku menyodorkan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban sebagai pengganti uang ojek pulang ke rumah.
"Sementara diturunkan untuk pulang, si pelaku akhirnya menawarkan duit lima puluh ribu. Tujuan menawarkan ini apakah untuk membujuk atau apa kita belum dalami, tetapi waktu itu menurut keterangan dari si korban, bahwa si pelaku mengatakan ini untuk ongkos ojek pulang," ujar Zaputra.
Pelaku berhasil diamankan polisi, lantaran korban sempat mencatat nomor kendaraan pelaku ketika diturunkan. Pelaku terancam undang–undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga berita-berita menarik lainnya hanya di LiputanKompas.
0 Response to "Seorang Sopir Cabuli Siswi SMP di Kupang"
Posting Komentar