Belanja menggunakan uang palsu, hasan pun ditangkap polisi
Tribunqq - Hasan, harus berurusan dengan polisi. Pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, itu diringkus lantaran membeli 10 bungkus kopi memakai pecahan uang Rp 50 ribu palsu.
Pelaku awalnya membeli 10 bungkus kopi warung kopi milik Sirod, di Kampung Cilangkap, Desa Setiawangi, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin 21 Agustus 2017 pukul 11.00 WIB.
"Saat itu pelaku membeli kopi 10 bungkus di warung milik Sirod menggunakan uang Rp 50 ribuan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
Sirod yang meraba-raba uang yang diberikan Hasan merasa curiga. Kemudian Sirod mengejar Hasan. Sirod baru menemui Hasan di warung Imas yang berada di Kecamatan yang sama. Saat itu Sirod juga tengah transaksi di warung milik Imas.
Akhirnya Sirod meminta membuktikan bahwa uang yang dibayarkan adalah asli. Tapi justru tersangka tak berkutik.
"Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Balai Desa Setiawangi dengan anggota kepolisian dan diperoleh barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 2.650.000," jelasnya.
Menurutnya tersangka sudah membelanjakan uang palsu senilai Rp 350 ribu ke tujuh warung berbeda dari jumlah barang bukti yang diamankan. Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Tasik.
Home » BERITA KRIMINAL »
BERITA TERKINI »
BERITA UMUM
» Belanja menggunakan uang palsu, hasan pun ditangkap polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Belanja menggunakan uang palsu, hasan pun ditangkap polisi"
Posting Komentar