PT Freeport Setuju Jual 51% Sahamnya
PT Freeport Indonesia telah menyepakati untuk melakukan pelepasan saham atau divestasi sebesar 51% kepada pihak nasional Indonesia. Divestasi adalah satu dari tiga kesepakatan yang dicapai dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport sejak Februari 2017.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, penawaran saham diprioritaskan pada pemerintah pusat, lalu ke pemerintah daerah bila pusat tidak berminat, kemudian prioritas berikutnya ke BUMN, BUMD, dan terakhir swasta nasional.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengungkapkan, nantinya BUMN tambang seperti PT Inalum (Persero), PT aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk dapat mencaplok saham Freeport Indonesia hingga 51%. Saat ini, pemerintah sudah memiliki 9,36% saham Freeport Indonesia.
"Konsorsium BUMN-BUMN tambang, tapi bisa juga dari yang lain," ujar Aloy di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Aloy mengungkapkan bahwa BUMN tambang sangat mampu memborong saham Freeport Indonesia hingga 51%. Namun, Ia mengatakan butuh sindikasi pinjaman, salah satunya dari bank asing.
"Sangat mampu. Banyak bank siap danai, bank asing maksudnya," kata Aloy.
Aloy pun enggan menjabarkan lebih jauh, pasalnya belum ada kepastian perpanjangan kontrak Freeport Indonesia sampai kapan. Jika sudah diketahui, maka bisa dilakukan penghitungan untuk harga saham Freeport Indonesia.
"Enggak mungkin tahu valuasi, mau tahu dari mana," kata Aloy.
Baca juga berita-berita menarik lainnya hanya di LiputanKompas.
0 Response to "PT Freeport Setuju Jual 51% Sahamnya Kepada Pihak Nasional Indonesia"
Posting Komentar