TribunQQ

KAPAL PATAYA TERDAMPAR DI SABANG

KAPAL PATAYA TERDAMPAR DI SABANG


Kapal kargo berbendera Indonesia, Pataya III yang kandas di Gampong Iboih, Kecamatan Suka Karya.

Kota Sabang setahun lalu diduga buang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke laut. Akibatnya, air di kawasan itu diduga mulai tercemar.

Wahana Lingkungan Hidup Aceh mendapat laporan dari anggotanya di Sabang, kapal tersebut membuang limbah oli, minyak ke perairan laut Sabang.

Sebelum pencemaran terus berlanjut, Muhammad Nur meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Sabang untuk melakukan pemeriksaan. Termasuk segera mengukur baku mutu air terkait kasus tersebut.

Dia menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran dan unsur pidana lingkungan, maka pemilik kapal Pataya harus diproses secara hukum.

Selain itu mereka wajib melakukan pemulihan lingkungan hidup yang tercemar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tegas disebutkan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dalam kasus ini, Nur mengatakan, pemilik kapal Pataya memiliki tanggung jawab mutlak sesuai ketentuan pasal 88 Undang–Undang Lingkungan Hidup.

Setiap orang yang tindakannya membuang limbah B3 atau lainnya yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, harus bertanggungjawab.

0 Response to "KAPAL PATAYA TERDAMPAR DI SABANG"

Posting Komentar