Alexis Hotel Resmi Ditutup
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk her-registrasi setiap tahunnya.
Anies pun menyebut Pemprov DKI akan senantiasa memantau pergerakan di sekitar Alexis dengan mengerahkan aparat keamanan. Sejauh ini, Anies akan menunggu respons dari manajamen Hotel Alexis soal ini, termasuk kemungkinan munculnya pengangguran dari dampak penutupan Alexis.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu pun mengatakan akan selalu berusaha konsisten dengan janji mereka saat kampanye, yakni tidak membiarkan praktik prostitusi melenggang begitu saja.
Baca juga berita-berita menarik lainnya hanya di LiputanKompas.
0 Response to "Alexis Hotel Resmi Ditutup Anies Baswedan"
Posting Komentar