Seorang Pria Pengangguran Jual Anak
Samsul (27) ditangkap aparat Polres Jakarta Utara. Pria pengangguran ini menculik dan menjual anak di bawah umur berinisial RS (3).
Peristiwa penculikan ini terjadi pada Senin (23/10) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Muara Baru RT 17/17, Penjaringan, Jakarta Utara. Samsul lalu menjual anak tersebut senilai Rp 4 juta kepada seseorang berinisial KH.
Uang tersebut kemudian digunakan Samsul untuk kepentingan pribadi. KH mengaku iba karena bocah RS disebut anak yatim dan orang tuanya tak mampu memberi nafkah.
Anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Rahmad Sujatmiko menangkap Samsul pada Rabu (25/10) sekitar pukul 05.00 WIB di daerah Kampung Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Sementara bocah RS didapati di rumah KH di Tangerang.
Barang bukti yang disita petugas antara lain uang hasil penjualan yang tersisa Rp 1,7 juta, satu unit HP Samsung, sebuah tas warna biru. sebuah kaos korban, dan sebuah celana jeans. Pelaku disangkakan pasal 83 juncto Pasal 76 F UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga berita-berita menarik lainnya hanya di LiputanKompas.
0 Response to "Seorang Pria Pengangguran Tega Jual Anak Umur 3 Tahun"
Posting Komentar