SEORANG AYAH CABULI SISWI SMK SELAMA 6 TAHUN
Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Atang Samsuri membenarkan adanya kasus pencabulan yang sedang ditangani oleh anggotanya. Petugas Unit Reskrim Polsek Telukbetung Barat mengamankan CWN, warga Teluk Ratai Kabupaten Pesawaran. CWN dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri Bunga (16) karena selama 6 tahun dicabuli oleh CWN.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan. Menurut Atang pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan langsung dari korban. Kepada polisi korban mengaku kerap dicabuli oleh ayah kandungnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap korban dan tersangka perbuatan bejat tersebut dilakukan CWN sejak tahun 2012.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat polisi dengan Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pengamat hukum dari Universitas Lampung Yusdianto Alam mengatakan faktor pertama bisa dimungkinkan karena lemahnya keimanan dan ketakwaan. Faktor lainnya bisa disebabkan karena ketimpangan sosial dari pelaku itu sendiri.
Ketimpangan sosial yang dimaksud ini yaitu salahnya pergaulan dan bisa jadi faktor dari keseringan menonton film porno. Agar kejadian ini tidak terulang maka hukuman terhadap pelaku seharusnya bisa lebih diperberat lagi agar menimbulkan efek jera. Selama ini aparat kepolisisna dalam mengsangkakan pelaku pencabulan hanya menggunakan pasal yang terdapat dalam Undng-Undang Perlindungan Anak. Hakim juga bisa membuat terobosan-terobosan dalam menentukan pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa.
0 Response to "CABULI SISWI SMK SELAMA 6 TAHUN"
Posting Komentar