POLDA METRO JAYA TAK TAKUT PERIKSA SANDIAGA UNO
Polda Metro Jaya tak akan ragu memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk pengungkapan kasus dugaan pemalsuan kuitansi penjualan tanah 3.115 meter persegi di Jalan Curug Raya Tangerang Selatan. Namun pemanggilan hanya akan dilakukan apabila ada bukti yang mengarah keterlibatan Sandiaga Uno.
Hingga saat ini penyidik masih fokus memeriksa Andreas Tjahjadi yang merupakan rekan bisnisnya Sandiaga Uno. Andreas sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. "Belum ada pemanggilan untuk Sandiaga Uno. Belum ada agenda. Nanti kita cek keterlibatan beliau. Karena yang kita fokuskan ya temennya Pak Andreas itu yang sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik hari ini mengagendakan pemanggilan Andreas. Namun Andreas berhalangan hadir karena alasan sakit. Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sandiaga dan Andreas dilaporkan atas tuduhan pemalsuan kuitansi penjualan atas aset tanah.
Sandiaga dan Andreas dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo kuasa huku Djoni Hidayat pemilik tanah di Jalan Curug Raya Tangerang Selatan. Laporan tersebut dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum atas kasus pemalsuan. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
0 Response to "POLDA METRO JAYA TAK TAKUT PERIKSA SANDIAGA UNO"
Posting Komentar