TribunQQ

Ini Tanggapan Buni Yani Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka


Buni Yani terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka penyebar penghasut SARA melalui akun media sosial, Facebook. Penyidik akhirnya memutuskan Buni sebagai tersangka. Hingga siang ini, Buni Yani tersebut masi ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
“Bismilla. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Buni Yaki dalam status akun Facebooknya tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap Buni Yani ini dibuat setelah Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers. Rabu (23/11/2016) malam. Dimana peristiwa ini hampir dikomentari 100 orang.
Aldwin Rahadian, Pengacara Buni Yani ini sebelumnya menyatakan protes atas pentepan status tersangka kliennya dalam perkara penghasutan SARA. Proses hukum disebut tidak fair.
Menurut Aldwin, penyidik tiba-tiba menyodorkan suar penangkapan saat pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi belum rampung. Surat ini diprotes lantaran Buni dipanggil sebagai saksi dan selalu bersikap kooperatif.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka karena caption dari video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Terdapat empat alat bukti, satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.
“Dengan bukti permulaan cukup yang bersangkutan saudara By kita niikkan statusnya sebagai tersangka. Bahwasanya yang bersangkutan dengan tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
“Yang dapat kita penuhi terkait dengan unsur-unsur perbuatan pidana yaitu terkait dengan penghasutan yang berbau SARA,” Sambung Awi Setiyono.
Awi pun juga mengatakan keputusan penahanan Buni Yani akan ditentukan pada malam ini. Penahanan merupakan hak prerogatif penyidik berdasarkan alasan subyekftif dan alasan obyektif.
“Malam ini langsung kita periksa sebagai tersangka dan untuk kepastiannya besok (kamis) pukul 20.00 WIN ditahan atau tidaknya,” ujarnya.

0 Response to "Ini Tanggapan Buni Yani Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka"

Posting Komentar