TribunQQ

AHOK RESMI MENJADI TERSANGKA PENISTAAN AGAMA

AHOK RESMI MENJADI TERSANGKA PENISTAAN AGAMA

TRIBUNQQ
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i menyembut hpenetapan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nnonaktif Ahok oleh Bareskrim polri dalam kasusdugaan penistaan agama Islam sudah dangat tepat.

Penetapan itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat seluruh Indonesia " Keputusannya Ahok sudah benar jadi tersangka Syafi'i berpendapat sikap ahok yang menyinggung Surah Al Maidah ayar 51 saat melakuakn Kunjung kerja ke Kepulauan Seribu masuk kategori penistaan Agama Islam.

Sehingga pasal 156a KUHP yang bersumber dari Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 tenang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama layak dia jalani.

Setelah melakuakn pemeriksaan terlapor dan pelapor saya kir ini memang seharusnya karena dia sudah melanggar KUHP ucap Syafi'i dirinya juga sangat mengapresiasi keputusan Bajreskrim Polri dalam kasus penistaan agama islam ini.

Seperti diketahui Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Agama karena meninggunung Surah Al ditetapkan Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke kepulauan seribu.

Ahok dlinyatakan terbukti bersalah sehingga kenakman pasal 15a KUHP dengan hukuman pennjara paling lama empat bulan.

0 Response to "AHOK RESMI MENJADI TERSANGKA PENISTAAN AGAMA"

Posting Komentar