Kenaikan Harga BBM Pertamax
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat bahwa pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak di awal tahun ini, Kementerian ESDM menyatakan bahwa pihaknya tidak menaikkan harga BBM bersubsidi yang meliputi Solar, Premium Ron 88, dan minyak tanah.
Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM, Susyanto, menjelaskan bahwa ada 3 kategori BBM. Pertama, BBM tertentu yang disubsidi seperti Solar dan minyak tanah.
Kedua, BBM penugasan seperti Premium. Sementara ketiga, BBM umum yaitu Pertalite, Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo.
Berbeda dengan BBM tertentu dan BBM penugasan, harga BBM umum ditetapkan menurut mekanisme pasar, tidak ditetapkan oleh pemerintah. Tapi margin keuntungan BBM umum diatur oleh pemerintah antara 5-10% agar pengusaha tidak bisa mengambil keuntungan di atas kewajaran.
Harga BBM umum naik pada Januari 2017 karena ada peningkatan harga minyak dunia hingga melampaui kisaran US$ 50/barel. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga berpengaruh.
Namun Solar, Premium, dan minyak tanah tidak dinaikkan karena pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang saat ini mengalami penurunan daya beli, sehingga pemerintah berupaya menahan kenaikan harga BBM.
"Pertamina menaikkan itu BBM umum, bukan BBM khusus dan BBM penugasan. BBM khusus dan BBM penugasan diatur Peraturan Menteri ESDM. Kalau BBM umum, badan usaha boleh menetapkan dengan margin 5-10%. Sedangkan harga minyak tanah tetap Rp 2.500/liter, Solar tetap Rp 5.150/liter. BBM penugasan juga tidak naik, Premium 6.450/liter di luar Jamali, di Jamali Rp 6.550/liter," papar Susyanto dalam press briefing di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Harga BBM Non Subsidi seperti Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite dan Pertamina Dex, ditetapkan fluktuatif bisa naik dan bisa turun.
"Meski begitu, pemerintah memastikan BBM Non Subsidi tetap terjangkau sekaligus tetap kompetitif, pemerintah juga menetapkan batas harga tertinggi dan terendah," Susyanto menambahkan.
Kenaikan BBM dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah dalam memutuskan kenaikan harga BBM. Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan margin paling rendah 5% dari harga dasar.
Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.
0 Response to "Harga Pertamax Naik, Solar dan Premiun Tetap"
Posting Komentar