Jamil Adil Tersangka Yang Diduga Telah Menghina Presiden |
Johan pun membantah jika penangkapan tersangka penghina Presiden ini ada hubungannya dengan rapat. Berbatas terkait antisipasi perkembangan media sosial di Istana pada Kamis pekan lalu.
"Itu instruksi sifatnya umum, karena Presiden melihat masyarakat saat ini sudah mulai resah dengan ujaran kebencian dan fitnah di media sosial," ucap Johan.
Jamil Adil (47), ditangkap setelah diduga menghina dan mencaci-maki Presiden RI Joko Widodo serta Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kamis (29/12/2016).
Hinaan tersebut disampaikan Jamil dalam bentuk coretan pada tiang dan kontainer di bawah jalan tol, di Kebon Baru. Cilincing, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin mengatakan, kata-kata penghinaan itu pertama kali ditemukan oleh anggota polisi lalu lintas yang tengah melalukan pengaturan sekitar pukul 06.00 WIB.
Awal tak memberikan informasi jelas soal kata-kata penghinaan dari Jamil. Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya. Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2016).
Baca juga berita : 3 Tahanan Bagus Ketika Petugas Tertidur
0 Response to "Penghina Presiden Diproses Polisi, Ini Kata Istana"
Posting Komentar