TribunQQ

Presiden AS, Donald Trump Ingin Digugat oleh Pemerintah Asing

Pemerintah Asing Berencana Menggugat Presiden Donald Trump

Donald Trump baru saja dilantik sebagai presiden negara Amerika Serikat tersebut. Tapi, sekelompok pengacara dan peneliti di Amerika Serikat berencana untuk menggugat Donald Trump. Gugatan ini terkait tudingan Trump yang melanggar larangan Konstitusi AS soal menerima pembayaran dari pemerintah asing.

Seperti yang diberitakan pada hari Minggu (22/1) meyebutkan Presiden Trump melanggar konstitusi AS. Pelanggaran ini dikarenakan properti bisnisnya di luar negeri menerima pembayaran dari pemerintah negara lain. Konstitusi AS menyatakan tidak ada satupun pejabat federal yang boleh menerima hadiah maupun pembayaran dari pemerintah asing.

Noah Bookbinder, Direktur Eksekutif CREW menyatakan, pihaknya sebenarnya tidak ingin mencapai level gugatan federal. "Menjadi harapan kami agar Presiden Trump mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari pelanggaran Konstitusi sebelum dia menjabat," jelasnya.

Gugatan akan diajukan ke salah satu pengadilan federal Manhattan, New York pada Senin (23/1) pagi waktu Amerika Serikat. Dituturkan salah satu pengacara yang menangani gugatan ini, Deepak Gupta, bahwa pihak CREW tidak berniat mencari ganti rugi. Hanya saja pihaknya menginginkan perintah pengadilan melarang Trump menerima pembayaran semacam itu.

0 Response to "Presiden AS, Donald Trump Ingin Digugat oleh Pemerintah Asing"

Posting Komentar