TribunQQ

ANIES MULAI MENGEBIRI SATU PERSATU ATURAN AHOK

ANIES MULAI MENGEBIRI SATU PERSATU ATURAN AHOK


Pemenang Pilgub DKI versi hitung cepat lembaga survei Anies Rasyid Baswedan berencana kembali membuka kawasan Monumen Nasional untuk kegiatan keagamaan.

Anies menegaskan tak ada alasan bagi pemerintah melarang kegiatan keamanan termasuk dilakukan di Monas ataupun tempat -tempat lainnya.

Anies mengatakan, Karena itu saya kembalikan lagi yang dulu boleh kemudian selama beberapa tahun tidak boleh nanti akan saya perbolehkan lagi.

Menurut dia nantinya bukan hanya Monas yang diizinkan untuk berkegiatan keagamaan, Mantan Mendikbud ini mengatakan pemerintah akan kembali menggalakkkan kegiatan majelis ta'lim di kampungpkampung.

Anies menuturkan Indonesia merupakan negara Pancasila yang sila pertama berbunyi ketuhanan yang maha Esa artinya pemerintahan harus membantu kegiatan yang menyokong Pancasila termaksud kegiatan Agama.

Dan Anies meyakini keinginannnya membuka kegiataan keagamaan di Monas bakal terwujud kendati terbentur aturan. Rencana Anies tersebut mulai mengebiri aturan Gubernur DKI Jakarta seblumnya yakni Ahok.

Alasan Ahok melaranh kegiatan keagamaan apa pun dikawasan Monas , Alasannya tak lain adalah masalah perdagangan kaki lima.

Ahok khawatir PKL akan kembali menjamue jika kawasan Monas dipergurukan unktuk pagelaran acara apapun, larangan itu dilakukan Ahok berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Menda Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta. Kemudian Ahok menerbitkan surat keputusan gubernur mengenai prosedur pemanfaatan area Monas nomor 8 Tahun 2015. 

Aturan ini mengenai kegiatan yang dibolehkan adalah upacara dan kegiatan yang sesuai prosedur. Bahkan, rencana Anies tersebut sempat ditanggapi Ahok saat debat Pilgub DKI awal Januari lalu. Menurut Ahok, kewenangan tersebut ada di tangan presiden melalui keputusan presiden (keppres).

Ahok mengatakan, Keppres yang dimaksud adalah Kepres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Ahok mengatakan, kegiatan ibadah bisa pusatkan di Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral. Sedangkan sebagai titik kumpul massa, bisa menggunakan Lapangan Banteng.

0 Response to "ANIES MULAI MENGEBIRI SATU PERSATU ATURAN AHOK"

Posting Komentar