R.I.P Keadilan Indonesia |
Majelis hakim pun berpendapat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penodaan agama. Majelis hakim menilai kasus yang menimpa Ahok murni merupakan kasus pidana dan sama sekali tak berkaitan dengan masalah kebinekaan.
Seperti yang disampaikan dalam pembelaaanya Majelis hakim juga tidak melihat alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi terdakwa. Hal yang memberatkan Ahok, antara lain terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan hal yang meringankan, antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan. Terkait putusan tersebut, Ahok menyatakan dirinya mengajukan banding.
Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
0 Response to "Hakim Memvonis Ahok di Penjara 2 Tahun Bersalah Menista Agama"
Posting Komentar