Penculikan |
Wanita asal Kulai, Johor, Malaysia itu, akhirnya dibebaskan Satgas Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Herry Heryawan. Sang suami menyiapkan sebuah kue ulang tahun untuk Ling Ling. Sabtu 18 Maret kemarin, Ling Ling tepat berusia 44 tahun.
Ling Ling diculik dari rumahnya di Kulai, Johor, Malaysia pada tanggal 21 Februari 2017 sekitar pukul 19.25 waktu setempat. Setelah penculikan itu, sang suami mendapatkan 14 kali panggilan dari para pelaku.
Mereka meminta tebusan sebesar SGD 5 juta atau sekitar Rp 46 miliar dengan kurs Rp 9.300 per dolar Singapura, namun hanya dipenuhi sekitar SGD 2.014. Setelah diculik dari Malaysia, Ling Ling disembunyikan dan disekap di Batam, Kepulauan Riau.
Enam orang WN Malaysia kemudian ditangkap oleh kepolisian Malaysia, tanggal 14 Maret lalu. Berdasarkan keterangan keenam pelaku WN Malaysia itu, diketahui Ling Ling disekap di Batam oleh 4 WNI yang merupakan kaki tangan Wak Lan, diduga aktor penculikan tersebut. Wak Lan saat ini masih diburu kepolisian Malaysia.
"Polri dalam hal ini dari Bareskrim sifatnya membantu pencarian korban dan penangkapan para pelaku, karena berdasarkan informasi para pelaku berada di Batam," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Minggu.
0 Response to "46 Miliar Nominal Yang di Minta Oleh Penculik"
Posting Komentar