POLISI GEREBEK RUMAH KOS YANG JADI TEMPAT PENGOPLOS GAS ELPIJI
Warga yang bermukim di Jalan Intan Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekanraya Palangkaraya, Kalimantan Tengah ini akhirnya kaget begitu melihat banyak polisi yang menggerebek rumah kos nya. Tindakan curang yang dilakukan oleh Samsudin dan Amiruddin penghuni kos di Jalan Intan Palangkaraya ini terbilang nekat. Keduanya menyewa kos hanya untuk melakukan praktek ilegal.
Salah satu tempat kos yang ada di lokasi tersebut digerebek polisi karena diduga dijadikan sebagai tempat pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram untuk dioplos ke tabung gas 12 kilogram. Salah seorang warga setempat menyebutkan penghuni kos tersebut ada dua orang dan memang sudah empat bulan ini mendiami kamar kos tersebut.
Wakil Kapolres Palangkaraya, Kompol Bronto Budiono membenarkan hal tersebut dan mengatakn ada dua orang yang diamankan yang disuga sebagai pengoplos dan puluhan tabung gas hasil oplosan diamankan petugas. Kedua pelaku tersebut terancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 53 UU no 22 tahun2001 tentang migas jo Pasal 68 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
0 Response to "PENGGEREBEKAN RUMAH KOS"
Posting Komentar