FTI Menyiksa Anak Remaja. |
Tindakan main hakim sendiri ini juga dilakukan dengan melakukan kekerasan fisik.
Anak itu dikerumuni dan diceramahi sambil sesekali dipukul kepalanya oleh orang berbaju hijau dari arah belakang dan orang berpeci merah dari arah samping. Terlihat anak itu begitu pucat tak berdaya dan tangannya yang kurus gemetar saat memegang kertas. Tidak terlihat aparat keamanan seperti saat kasus intimidasi atas Indrie Soraya atau dr Fierra Lovita.
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Indonesia dan Safenet telah mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan laskar FPI untuk membela pemimpinnya yang kini menjadi buronan polisi. Rizieq Shihab lari dan disebut-sebut pergi ke luar Indonesia begitu terjerat kasus chat dengan konten pornografi yang membuatnya jadi tersangka utama.
Untuk diketahui, anak-anak berhak bebas dari kekerasan baik psikis maupun fisik. Hal ini diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang berbunyi,
“Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan.”
Sementara itu aturan hukum lainya mengatur Hak Anak Terbebas dari Kekerasan, yaitu Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
0 Response to "Anggota FPI Telah Menyiksa Seorang Anak Remaja Yang Baru 15 Tahun."
Posting Komentar