Pelaku Tindakan Persekusi Telah Ditangkap
Polisi menangkap dua orang terkait kasus persekusi terhadap anak di bawah umur. Salah seorang pelaku berinisial M mengaku kesal kepada PMA (15). Sehingga, dirinya melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sebanyak satu kali dan mengenai kepala bagian kanan korban.
"Saya kesal sama dia," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).
Menurutnya, dirinya saat itu diajak rekan yang lain untuk jemput PMA di rumahnya, Cipinang, Jakarta Timur. M mengaku sebagai anggota FPI. Dia juga mengaku tak punya pekerjaan tetap.
Saat itu, dirinya berkilah tak tahu kalau PMA anak di bawah umur.
"Karena posisi saya. Saya tidak tau kalau dia (PMA) ini anak kecil. Karena postur badan dia besar gitu. Mungkin kalau dia anak kecil atau sepantaran saya, mungkin saya nggak tega gitu," kata M.
M mengaku tak menyesal melakukan hal tersebut. Menurutnya ini akibat dari tindakan spontan yang dilakukannya.
"Ketika dia menghina dan menantang seperti itu. Ya nggak nyesel (masuk penjara) Namanya resiko, spontan lah," bebernya.
Baca juga berita-berita menarik lainnya hanya di LiputanKompas.
0 Response to "Pelaku Tindakan Persekusi Terhadap Anak Dibawah Umur Telah Ditangkap"
Posting Komentar